99designs do Logo Design and more...
Tampilkan postingan dengan label Kajian Media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Media. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Maret 2011

Pers dan Etika

Pers merupakan salah satu komponen paling esensial dalam perkembangan demokratisasi di Indonesia. Banyak hal penting mengemuka mengenai kemerdekaan pers, etika, dan profesionalisme. Karena itu, pers perlu merenungkan hal prinsip, yang melandasi kerja jurnalistik profesional. Di antaranya, menyampaikan kebenaran faktual dan kontekstual, mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, dan melaksanakan kode etik wartawan. Dunia pers juga dituntut melakukan pemberitaan lebih bermakna, memberi ruang untuk interaksi masyarakat. Memberi suara bagi the voiceless, yaitu mereka yang tidak berdaya atau kelompok marginal. Pers harus memberdayakan publik, dalam bentuk menyediakan informasi yang benar dan lengkap, agar publik dapat mengambil keputusan yang benar. Namun dalam perjalannya sampai saat ini pers Indonesia telah diperhadapkan dengan banyak masalah, baik itu dari pemerintah maupun dalam dunia pers sendiri. Arus kapitalisme yang berada di belakang pers memamg tidak bisa ditolak mentah-mentah karena pers memang hidup dari sit. Namun ketika ini menjadi motivasi utama dalam pers dan industri pers, maka ideologi dan tanggung jawab etis pers menjadi nomot dua. Pers sebagai media ruang publik yang bebas menjadi tercemar dan dikendalikan oleh arus kapitalisme itu. Demikian juga pemerintah, yang sangat bersinggungan dengan pers. Seringkali membunuh kebebasan pers dengan tekanan-tekanan, baik itu tekanan militer maupun politik. Hal ini sangat nampak ketika masa orde baru, namun ternyat setelah reformasi ternyata pers masih saja mendapat tekanan dari pemerintah dengan rangkaian perundang-undangannya. Lalu bagaimana pers melaksanakan tanggung jawab etisnya pada publik dan dirinya sendiri? Apakah kemudian idealisme pers akan goyah dan terjerumus pada ketidak profesionalan ? Hal ini yang akan saya bahas dalam makalah akhir semester ini dengan membaginya dalam tiga bagian besar yakni, Idealisme dan kebebasan pers, Pers yang dipersalahkan, Kebebasan Pers dan belenggu perundang-undangan, dan Paradigma tanggung jawab etis pers. Dalam membuat bahan ini saya melakukan banyak kutipan, karena cukup sulit untuk mendapat bahan soal ini, karena ini bukanlah topik umum yang biasa dibicarakan kecuali dalam dunia jurnalistik saja.

Idealisme dan Kebebasan Pers

Pers yang bebas dianggap merupakan salah satu komponen paling esensial dalam perkembangan demokratisasi di Indonesia. Banyak hal penting mengemuka mengenai kemerdekaan pers, etika, dan profesionalisme. Seiring perjalanan reformasi yang membuka pintu bagi penegakan kemerdekaan pers, pers nasional dihadapkan pada sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah kemerdekaan pers sudah memberikan kekuatan bagi kemajuan bangsa? Sudahkah digunakan untuk kepentingan kemuliaan manusia Indonesia? Pertanyaan itu didasari kesadaran bahwa dalam kemerdekaan pers itu melekat pula tanggung jawab untuk menegakkan etika jurnalistik dan mengutamakan kepentingan publik.

Idealisme dan kebebasan
Media massa hadir memang sebagai sumber publik untuk mendapatkan informasi. Karena itu kebebasan media seharusnya dimaknai sebagai jawaban untuk hak publik, sehingga tidak sebatas diartikan bebas memelintir dan memanipulasi fakta sebelum dijadikan informasi. Kemerdekaan media berarti media secara pebuh berhak untuk menuliskan berita sesuai persepsi dan perspektif mereka. Jurnalis diberi kebebasan dalam bekerja. Wartawan dan pekerja media yang lain juga menjadi lebih profesional.
Namun, tantangan besar menjaga idealisme, yang di dalamnya terkandung kesadaran untuk ikut memperjuangkan nilai-nilai universal. Karena itu, pers perlu merenungkan hal prinsip, yang melandasi kerja jurnalistik profesional. Di antaranya, menyampaikan kebenaran faktual dan kontekstual, mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, dan melaksanakan kode etik wartawan.
Dunia pers juga dituntut melakukan pemberitaan lebih bermakna, memberi ruang untuk interaksi masyarakat. Memberi suara bagi the voiceless, yaitu mereka yang tidak berdaya atau kelompok marginal. Pers harus memberdayakan publik, dalam bentuk menyediakan informasi yang benar dan lengkap, agar publik dapat mengambil keputusan yang benar. Pers diminta meningkatkan profesionalisme, sedangkan perusahaan pers wajib memfasilitasi peningkatan profesionalisme wartawannya.
Satu hal yang pasti, pengertian pers sebagai penjaga gerbang informasi. Yakni, memutuskan informasi apa yang seharusnya diketahui atau tidak diketahui oleh publik, tak lagi dengan tegas mendefinisikan jurnalisme. Wartawan profesional tak lagi memutuskan apa yang seharusnya diketahui publik. Ia justru harus membantu publik untuk mengerti secara runtut, apa yang seharusnya mereka ketahui. Ketika pers harus memberikan keberpihakan, pemihakan itu harus ditujukan bagi konsensus nasional dan kepentingan publik. Inilah idealisme pers sebagai fungsi hakiki yang melekat padanya. Kini, peluang pers untuk mewujudkan terbuka, apalagi di tengah arus globalisasi, informasi menjadi sesuatu yang penting bagi setiap orang.
Pengalaman menunjukkan, rezim yang paling kejam sekali pun dapat mengumpulkan dukungan massa jika ia memanfaatkan media massa, atau memanipulasi media untuk membangkitkan ketakutan atau kebencian di masyarakat. Pers yang bebas, independen, dan plural justru dapat memainkan peran yang dibutuhkan untuk melawan rasisme dan premanisme.
Persoalannya, institusi pers tidak hidup dalam ruang sosial yang vakum. Sebagai kekuatan keempat (fourth estate) negara, pers seharusnya bisa memantau kinerja eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setidaknya, fungsi watch dog harus dijalankan bila pers ingin dikatakan kepanjangan tangan publik. Selama ini pers selalu dikaitkan dengan perjuangan melawan kesewenang-wenangan dari pemerintah otoriter, membuat pers lekat dengan label positif, seperti pilar keempat dan watchdog. Secara historis, pers Indonesia sempat mendapat julukan pers perjuangan, namun kini sudah tak relevan.
Pers kini berkembang sebagai industri. Ini berarti profit oriented makin menguat, karena ia perlu dana untuk kelangsungan hidupnya. Tetapi bukan berarti menghilangkan sisi-sisi idealisme jurnalis. Kondisi ini sedang dalam proses liberalisasi luar biasa serta euforia. Jurnalis diharapkan mampu me-lakukan pekerjaannya dengan profesional. Dengan begitu, hak untuk tahu (right to know) dan hak untuk menginformasikan (right to inform), yang telah diberikan oleh masyarakat kepada jurnalis dapat dipertanggungjawabkan .

Pers yang di persalahkan

Era reformasi yang katanya memberi kebebasan penuh kepada pers untuk"berekspresi", ternyata tak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Bahkan,eksistensi pers saat ini justru terancam karena adanya tudingan bahwa pers telah memutarbalikan fakta secara berlebihan dengan tidak lagi mengindahkan etika profesionalismenya. Bahkan, pers saat ini justru dianggap telah memperkeruh jalannya pemerintahan sehingga pers layak untuk dijadikan tertuduh dan kemudian wajar jika menjadi kambing hitam atas kegagalan operasional pemerintahan sekarang . Yang justru menjadikan permasalahan bahwa seharunya pemerintah lebih berintrospeksi atas pemberitaan tersebut dan bukannya justru mencari pembenaran sepihak dengan cara menyalahkan pers. Bagaimanapun juga apa yang disampaikan pers atas pemberitaannya telah sesuai dengan porsi tuntutan profesionalisme - aspek kaidah jurnalistik yaitu menyampaikan kebenaran fakta. Sayangnya, ketika pers menjalankan peran dan fungsinya ini ternyata pemerintah justru merasa kebakaran jenggot. Artinya, tidak ada upaya korektif terhadap kegagalan yang terjadi (jika memang mau mengakui).Kenyataan ini tentu sangat ironis sebab eksistensi pers di era reformasiternyata semakin mandul dan dikebiri oleh kepentingan stabilitas sospol yang sifatnya cenderung semu. Jika kenyataannya demikian lalu bagaimana ke depannya? Bagaimana eksistensi- nilai peran pers dalam menyuarakan kebenaran

Pers adalah "mata pena", yang terkadang tumpul dan juga terkadang tajam. Tumpul dan tajamnya pers sangat tergantung pada bagaimana insan-insan pers mampu merefleksikan sebuah tuntutan dan juga komitmen. Dua hal inilah yang kemudian menentukan proses investigasi atas suatu pemberitaan. Meski demikian, tuntutan dan juga komitmen itu tak bisa terlepas dari koridor independensi dan juga etika pers. Oleh karena itu, seiring laju booming pers, baik yang cetak ataupun audio -visual, maka tidak ada salahnya apabila komunitas pers juga dituntut semakin proaktif dalam mensikapi tantangan ke depan. Hal ini memang tidak mudah sebab bagaimanapun juga ada proses egoisme yang muncul di internal tubuh pers itu sendiri dan egoisme ini bisa menjadi ancaman serius jika tak bisa
dimanage secara optimal. Kenyataan tentang ancaman egoisme pers tersebut paling tidak bisa kita lihat ketika saat ini banyak bermunculan media-media pers yang tidak sesuai dengan etika - norma ketimuran kita (terutama menjamurnya media esek-esek). Booming media pers porno tersebut secara pelan tetapi pasti justru akan dapat membinasakan institusi pers secara umum. Jadi egoisme seksual yang telah sukses merasuki insan pers pada akhirnya justru memicu munculnya media pers porno. Kondisi ini semakin parah ketika publik dengan setengah hati memandang dan juga merespons positif atas munculnya media pers porno ini. Kemunafikan publik ini yang akhirnya bisa dengan sukses menumbuhkembangkan klasifikasi media pers porno. Selain itu, dari pihak yang berwajib juga terkesan acuh tak acuh terhadap realitas menjamurnya media pers porno yaitu di satu sisi mereka merazia media-media porno, tetapi di sisi lain mereka justru "membiarkan" (danbahkan ikut aktif membacanya?) media pers porno. Selain kritikan dan ancaman sosial dari menjamurnya media pers porno, factor lain yang juga menjadi ancaman serius bagi perkembangan pers ke depan yaitu terkait dengan sisi egoisme jurnalistik. Padahal publik mengakui bahwa eksistensi pers adalah berlaku jujur dan tidak memihak siapapun serta bersikap adil dalam menyampaikan pemberitaan yang mengarah pada suatu kasus. Sayangnya, meski individual pers telah memahami dan juga mengakui komitmen ini, toh dalam prakteknya tidak jarang (meski kita tidak bisa untuk menyangkal mengatakannya sering) egoisme jurnalistik juga muncul. Konsekuensi dari munculnya egoisme jurnalistik ini akhirnya justru akan merugikan media pers tersebut (terutama jika dikaitkan dengan salah satu pihak yang merasa dirugikan atas isi dari nilai pemberitaan yang disampaikan). Bahkan, banyak kasus yang terjadi sebuah media pers didemo komponen masyarakat karena dianggap keberadaannya dilecehkan pers dan atau ekspose pemberitaan yang dilakukan tidak berimbang . Dua contoh ironis di atas pada dasarnya menunjukan tentang ancaman independensi pers yang dewasa ini semakin nyaring disuarakan, tidak saja oleh komunitas pers, tetapi juga oleh publik (tentunya bukan tipe publik yang munafik), serta pemerintah yang dalam hal ini bertindak sebagai mediator-kontroler. Hal inilah yang kemudian memicu kontroversi.
Adanya kenyataan tentang dua hal tersebut, yaitu kebebasan pers (meski disinyalir telah kebablasan) dan ancaman belenggu pers, maka tidak ada salahnya jika komunitas pers dituntut untuk dapat melakukan instrospeksi (internal dan eksternal). Alasannya karena dikotomi antara kebebasan pers dan juga ancaman belenggu pers secara lambat tapi pasti akan mematikan proses pencerdasan dan pendewasaan dalam opini publik. Padahal, ada keyakinan yang sangat kuat bahwa opini publik merupakan salah satu bagian terpenting dalam proses pembangunan demokrasi dalam suatu negara. Jadi jika opini publik terbius oleh dikotomi antara kebebasan pers dan ancaman belenggu pers, maka bisa dipastikan bahwa opini publik akan menjadi tumpul dan proses ketumpulan ini akan menjadi suatu ancaman serius bagi pembodohan suatu generasi.
Mengacu realitas tersebut media massa sebagai salah satu pilar negara juga mempunyai agenda untuk menciptakan opini publik (yang tak lain adalah bagian dari proses independensi pers). Hal ini tentunya sangat terkait erat dengan pertanyaan mengapa sebuah kasus bisa di-blow up di media? Banyak media berpendapat bahwa pemberitaan kepada khalayak itu didasari oleh "hak untuk tahu" bagi masyarakat. Oleh karena itu, seiring dengan kebebasan pers yang kini sudah dirasakan media pers, maka kita cuma bisa berharap bahwa media dapat berlaku profesional. Artinya, berbagai pemberitaan tersebut harus benar-benar dilandasi tuntutan dan komitmen bahwa mereka ada untuk melayani "hak untuk tahu" masyarakat. Ini seharusnya membuat media bebas dari nilai (neutral value) atau intervensi (meski ada suatu kenyataan bahwa sistem bebas nilai itu akan selalu bersinggungan dengan sisi permainan politik, bahkan di negara dan masyarakat paling demokratis sekalipun). Jadi, inilah tantangan bagi pers Indonesia! Bahwa independensi pers tidak seharusnya diartikan sebagai suatu kebebasan yang mutlak tanpa sensor dan kritik dari publik. Independensi pers yang diartikan seperti ini justru pada akhirnya mematikan komunitas pers itu sendiri. Oleh karena itu, seiring dengan laju pendewasaan komunitas pers dan juga pencerdasan kehidupan masyarakat, maka tidak ada salahnya jika pers berintrospeksi, toh hasilnya juga akan lebih memacu kehidupan dan juga pendewasaan pers Indonesia. Proses introspeksi yang dilakukan oleh pers seharusnya juga diikuti pihak lain, termasuk juga dalam hal ini adalah pemerintah. Artinya, ada kesesuaian dalam memahami eksistensi pers, sebab jika tidak, maka pers akan selalu disalahkan, menjadi tertuduh, provokator, dan keberadaannya justru menjadi
kambing hitam. Dengan kata lain, jika introspeksi itu dapat dilakukan oleh semua, maka proses demokratisasi juga akan semakin berkembang.

Kebebasan Pers dan Belenggu Perundang-undangan

Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebenarnya telah memberi landasan kuat bagi perwujudan kebebasan pers di Indonesia. Namun, dalam praktiknya hingga kini kebebasan pers belum berlangsung secara substansial. Kebebasan itu masih berhenti pada tataran artifisial, sehingga pers kurang berhasil memberikan kontribusi yang berarti bagi proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia.Mengapa ini bisa terjadi? Ada berbagai jawaban di sini. Penghargaan insan pers terhadap profesinya masih rendah, sehingga sering terjadi pelanggaran etika dan profesionalisme jurnalistik yang justru kontraproduktif bagi esensi kebebasan pers. Maraknya aksi-aksi massa terhadap kantor penerbitan pers, di sisi lain menunjukkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kebebasan pers juga menimbulkan kerumitan tersendiri. Namun, ada masalah yang lebih serius dalam hal ini, yang sering luput dari perhatian kita. UU Pers bukan satu-satunya produk hukum yang menentukan hitam-putihnya kehidupan pers pasca- Orde Baru. Reformasi yang telah berlangsung sekian lama ternyata belum menyentuh sejumlah produk hukum yang menghambat kinerja pers dalam mengungkapkan kebenaran. Pers notabene tak berhasil mengungkapkan kasus KKN dan pelanggaran HAM Orde Baru karena terbentur produk-produk hukum yang mengatur klasifikasi rahasia atas informasi yang dikelola lembaga pemerintah .

Belenggu kerahasiaan
Dalam KUHP misalnya, setidaknya ada 20 pasal yang mengatur ketentuan hukum tentang rahasia jabatan, rahasia pertahanan negara, rahasia dagang, dan sebagainya. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Perbankan, UU tentang Rahasia Dagang, UU Kearsipan, dan UU Peradilan Umum. Dalam undang-undang ini, secara general dan elastis diatur informasi-informasi yang dianggap rahasia dan dilarang disebarluaskan, termasuk hukuman-hukuman yang berat bagi pelanggarnya.
Pada titik inilah UU Pers kehilangan efektivitasnya dalam melindungi kinerja jurnalis. Para pejabat publik yang terlibat KKN atau pelanggaran HAM, sengaja atau tidak telah menggunakan sejumlah undang-undang itu sebagai tameng untuk melindungi diri dari jerat hukum dan investigasi pers. Akibatnya, UU Pers menjadi tidak efektif untuk memaksa pejabat atau lembaga publik memberi informasi berkait kasus tertentu. Sebagai contoh, UU Pers tidak dapat memaksa KPU memberikan data kekayaan anggota DPR sebelum mereka menjabat. UU Pers juga tidak cukup kuat memaksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Buloggate II untuk memberikan informasi yang dibutuhkan guna mengungkap kebenaran kasus ini.
UU yang mengatur kerahasiaan informasi itu bahkan amat berpotensi untuk menyeret jurnalis masuk bui. Sebab, penguasalah yang akhirnya memegang monopoli definisi rahasia negara, rahasia militer, rahasia jabatan, dan semacamnya. Monopoli yang dimungkinkan karena klausul-klausul tentang kerahasiaan informasi adalah pasal karet yang dapat diinterpretasikan sesuai kepentingan penguasa
Konservatisme politik

Produk UU yang mengatur kerahasiaan informasi itu belum terselesaikan, kini dunia pers menghadapi ancaman lebih serius. Sejak beberapa bulan lalu, di DPR beredar draf RUU Kerahasiaan Negara. RUU ini telah disiapkan Dephankam sejak tahun 1996, dan memuat klausul-klausul tentang berbagai informasi pemerintahan yang dianggap rahasia negara. Namun, klausul-klausul itu terlalu general. Tidak ada batasan yang jelas dan rinci tentang apa itu rahasia negara. Lebih membahayakan lagi, wewenang untuk menentukan suatu informasi sebagai rahasia negara diserahkan kepada para pimpinan lembaga pemerintahan. Dapat dibayangkan, betapa repotnya jika setiap lembaga pemerintah berhak merahasiakan informasi-informasi yang dimilikinya. Bisa-bisa, kita akan kembali ke masa lalu di mana birokrasi yang berlapis-lapis sengaja diciptakan untuk membentengi lembaga atau pejabat pemerintah dari usaha-usaha investigasi pers.
Kalangan pers, hendaknya memperhatikan benar perkembangan RUU Kerahasiaan Negara. Mereka yang terlibat KKN atau pelanggaran HAM di masa Orde Baru besar kemungkinan amat berkepentingan dengan pengesahan RUU ini. Tanpa kecuali para politisi yang saat ini duduk di kursi parlemen.
Konservatisme politik telah membungkus sikap dan pernyataan kalangan DPR dalam merespons dinamika sosial politik di luar dirinya. Dan konservatisme ini makin nyata dengan munculnya ide untuk merevisi UU Pokok Pers No 40/1999. Ide ini menyeruak dalam Rapat Kerja antara Menteri Negara Informasi dan Komunikasi Syamsul Muarif dengan anggota Komisi I DPR, 6 Desember 2001. Beberapa anggota DPR menganggap UU Pers telah gagal mengantisipasi ekses-ekses negatif dari kebebasan pers. Maka dirasa perlu untuk memasukkan kembali pasal-pasal delik pers KUHP ke dalam UU Pers .
Pada titik ini, makin jelas bahwa kendala bagi perwujudan kebebasan pers bukan hanya datang dari aksi-aksi massa yang membabi-buta, atau dari lemahnya kualitas SDM dan profesionalisme pers itu sendiri. Ancaman bagi masa depan kebebasan pers juga datang dari sejumlah perundang-undangan yang tidak kondusif bagi hak-hak publik untuk mendapatkan informasi. Maka dari itu, seharusnya pers memberi perhatian memadai terhadap proses-proses politik yang memungkinkan lolosnya undang-undang yang bersifat "menghambat keterbukaan" seperti halnya UU Kerahasiaan Negara.
Bersama unsur-unsur masyarakat sipil lain, pers harus membangun opini publik untuk melawan konservatisme politik, seperti yang mewujud dalam gagasan untuk memunculkan UU Kerahasiaan Negara dan merevisi UU Pers. Sebaliknya, pers seharusnya secara aktif mendukung perjuangan untuk pengesahan RUU Penyiaran dan RUU Kebebasan Informasi versi masyarakat sipil. Peringatan ini amat relevan karena belakangan konsentrasi pers cenderung hanya terfokus pada isu-isu politik yang spesifik dan hangat.

Paradigma Tanggung Jawab Etis Pers

Sudah menjadi pengakuan umum bahwa setelah reformasi 1998 bergulir, pers Indonesia mengalami titik balik kebebasan yang cukup signifikan. Perkembangan kuantitas dan kualitas pers, baik media cetak maupun media elektronik, bertumbuh secara drastis. Munculnya gejala surat kabar dan tabloid baru atau radio dan televisi baru merupakan hal yang biasa. Kemudahan untuk mendapatkan ijin penerbitan atau hak siar pada udara Indonesia telah menjadi paradigma yang patut disambut gembira. Dapat dikatakan, masyarakat Indonesia akhirnya punya berbagai macam alternatif saluran komunikasi sosial yang tentunya juga sangat mudah diakses. Tapi masalahnya, di balik kebebasan dan perkembangan pers Indonesia yang bersifat konstruktif tetap dirasakan dampak buruk yang menyertainya. Pers sebagai alat komunikasi massa mempunyai kekuatan pengaruh baik atau membangun dan pengaruh buruk yang cenderung menggerus tatanan sosial moral masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan kesadaran tanggung jawab sosial pers untuk mengantisipasi dampak negatif yang diakibatkan oleh perkembangan pesat pers di Indonesia.
Refleksi etis atas perkembangan pers pasca 1998 didasari dengan tiga macam asumsi, yaitu etika deontologis Kant yang menekankan prinsip nilai moral yang “harus” dilakukan oleh insan pers sebagai etos kebenaran, asumsi objektivitas moral dan eksistensi pers di Indonesia dan pada akhirnya asumsi prinsip kemandirian pers dalam konteks ekonomi, sosial dan politik. Dimana pers diharapkan menjadi pers yang independen dan merdeka dalam arti yang positif. Tiga asumsi dasar ini menjadi landasan bagaimana kita membangun dan memahami keberadaan serta iklim kebebasan pers di Indonesia. Muara dari argumentasi dan beberapa asumsi di atas adalah konstruksi paradigma etis yang perlu dipertimbangkan oleh para pelaku media massa Indonesia. Tapi masalahnya, apakah memang benar realitas pers adalah realitas yang bisa benar-benar mandiri dan bebas dari seluruh kepentingan yang berada di belakangnya ? Apakah memang ada sebuah etos moralitas dan tanggung jawab etis yang “deontologis” dan bersifat objektif dalam kehidupan pers di Indonesia pada khususnya maupun media global pada umumnya ?
Sekarang, pers telah menjadi realitas yang begitu kompleks berikut dengan dampak-dampak yang menyertainya. Realitas pers yang begitu kompleks justru berkembang ketika media telah mengalami revolusi komunikasi yang drastis. Perkembangan internet, telepon, fax, sistem industri dan kepemilikan media atau pers secara vertikal-horizontal, surat kabar elektronik, sistem kepenyiaran langsung melalui satelit, new interactive multi media - yang menggabungkan kemampuan sifat yang visual-auditif-interaktif dalam satu paket media telah mengubah pemahaman kita terhadap definisi tentang pers itu sendiri. Kemudian ketika pers, termasuk di dalamnya pers Indonesia, mengalami perkembangan identitas yang semakin kompleks, maka diperlukan juga paradigma etis yang lebih harus bersifat komprehensif dan baru dalam memaknai tanggung jawab moral pers, baik secara lokal maupun global.

Pertama, paradigma yang harus dikembangkan adalah paradigma pemahaman bahwa esensi dan eksistensi pers harus dilihat sebagai totalitas. Artinya, pers pertama-tama harus diletakkan dalam totalitas sosial yang lebih luas, sebagai bagian penting dari proses-proses ekonomi, sosial dan politik yang berlangsung dalam masyarakat. Perspektif ekonomi politik pers setidaknya menjadi perspektif yang menyatakan bahwa terjadi relasi tidak terpisahkan antara para pelaku pers, pemerintah dan pasar. Ini berarti bahwa pengembangan etika atau moralitas pers harus juga didasarkan pada asumsi relasi tak terpisahkan antara interaksi sosial-ekonomi pelaku pers, situasi politik sosial pemerintahan yang sedang berlangsung dan kebutuhan pasar atas hak informasi yang benar. Etika harus hadir dalam konteks ideologi-sosial-ekonomi yang lebih konkret.
Kedua, berhubungan dengan point pertama, struktur etika atau tanggung jawab moral pers tidak bisa berdiri secara objektif dan ontologis tanpa konteks struktural yang jelas. Pers diposisikan dalam relasinya dengan publik, kekuatan kapital dan struktur kekuasaan politik.
Ketiga, soal krusial dalam pengembangan tanggung jawab sosial pers bukan semata diletakkan pada soal tanggung jawab sosial sebagai tugas utama insan pers tapi bahwa tanggung jawab sosial harus diletakkan dalam konteks yang lebih luas. Konteks etika pers yang lebih luas terlihat dan terwujud dalam usaha regulasi media itu sendiri. Regulasi pers tidak semata-mata dilihat sebagai “tali kekang” yang membatasi kebebasan pers. Tapi justru regulasi pers ini harus dipahami sebagai wujud tanggung jawab otonom insan pers, pemerintah, pemegang kapital dan konsumen pers.
Kita akan sulit menemukan pers yang sedemikian bebas dari segala kepentingan baik kepentingan publik maupun kepentingan negara. Tapi permasalahan dalam regulasi pers adalah bagaimana kita bisa membentuk aturan main yang menjaga fairness, nilai prinsip keadilan yang jelas patokan normanya, menjamin prinsip harmoni kepentingan yang saling tarik-menarik dalam proses produksi pers.
Regulasi etika pers tidak sekedar soal dan masalah mikro pers, seperti soal objektivitas berita (hal ini menyangkut soal kebenaran objektif, produk media meskipun telah didasarkan oleh fakta tetap saja akan menampilkan fakta tersebut dalam realitas simbolik yang tidak identik dengan realitas objektif; itu saja kalau realitas objektif itu ada) - bukankah objektivitas itu hanya sekedar soal kesepakatan sosial saja? Juga dalam hal regulasi etik pers tidak sekedar membahas soal imparsialitas produk media, sistem kepemilikan media massa secara horizontal-vertikal, sistem nilai anonim yang ditimbulkan oleh teknologi informasi yang canggih.
Perkara etika dan regulasi pers terutama pers Indonesia tidak berhenti pada soal isi dari sebuah media atau soal bahasa yang dipergunakan dalam sebuah sistem media massa. Isi dan bahasa lebih merupakan proses interpretasi yang sudah terbangun dalam sistem sosial masyarakat. Justru pada suatu titik tertentu, media atau pers mampu membangun paradigma interpretasi yang akhirnya diyakini oleh sistem sosial masyarakat. Jadi pers dan masyarakat tidak bisa dilihat sebagai satu per satu entitas. Tapi dipahami sebagai suatu proses interplay - proses relasi timbal balik dan saling mempengaruhi satu sama lain. Suatu produk pers tidak bisa dipisahkan oleh sistem distribusi dan konsumsi yang berlaku dalam masyarakat.
Paradigma etika baru dalam regulasi pers yang dipahami menyangkut proses saling membentuk rasionalitas yang lebih konkret dan situasional. Lebih signifikan dapat dikatakan bahwa paradigma baru tentang moralitas pers yang tertuang dalam regulasi pers adalah sejauh mana pers semakin memposisikan diri sebagai realitas yang berfungsi sosial utuh. Pers harus mampu menjadi media efektif, dewasa dan rasional proses komunikasi sosial antar warga atau antara warga dengan negara. Proses pemaknaan kebenaran dan pembenaran dalam masyarakat diletakkan atas dasar dialog moral yang berkembang.
Sementara itu, regulasi etik pers juga harus memampukan pers sebagai pendorong terciptanya pers lokal, sebuah ranah publik yang bisa menjadi alternatif hak akses atas informasi yang seimbang, rasional dan konstruktif. Tentu soal nilai keseimbangan, rasionalitas dan proses konstruktivisme merupakan diskursus yang dinamis. Sementara tidak menafikan nilai etis universal, tapi tetap saja universalitas etika dibangun dari bingkai-bingkai subjektivisme yang menjadi konsensus sosial. Hal ini yang menjadi tantangan baru dari pers modern di mana sejauh mana pers mampu dan mau semakin dituntut untuk membuka celah-celah kebenaran dan pembenaran yang dibentuk.secara sosial.
Diskursus paradigma tanggung jawab sosial pers belum selesai. Teknologi pers masih berkembang dan hal itu menuntut kita untuk menempatkan etika bukan sebagai dunia yang jauh dari realitas yang sebenarnya. Tulisan ini mau memberikan ide bahwa paradigma etik tidak sederhana justru karena realitas pers semakin kompleks. Proses penyederhanaan etika pers justru akan mereduksi peran dan manfaat pers bagi perkembangan budaya. Paradigma baru etika pers menyatakan bahwa etika adalah tanggung jawab bersama. Kewajiban insan pers adalah membentuk dan menciptakan pers yang bertanggung jawab terhadap proses dinamisasi kemanusiaan. Tugas pemerintah adalah membentuk aturan main yang adil sehingga kepentingan pers dan masyarakat tetap terjaga dan tidak saling berbenturan. Tugas kita adalah menjadikan diri kita mampu mengkritisi dan menikmati media massa secara proporsional, sehat, dewasa dan rasional.
















Daftar Pustaka

Basuki Wisnu, 2002 . Pers dan Penguasa Pustaka Sinar Harapan. : Jakarta

Sihotang, Kasdin “Tanggung jawab moral Pers” (dimuat pada Suara Pembaruan, tgl 23 Februari 2002).

Susseno, Franz Magnis. 1985. Etika Dasar. Kanisius. Yogyakarta

Stott, Jhon. 1993 . ISU-ISU GLOBAL (Menentang kepemimpinan Kristiani), Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF.. Jakarta

http://ekawenats.blogspot.com/2006/03/paradigma-tanggung-jawab-etis-pers-ag.html tanggal akses 20 april 2007.

Pers yang global http://www.suaramerdeka.com/harian/0602/09/opi4.htm diakses tanggal 20 April 2007

http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/2002-September/000262.html diakses tanggal 20 April 2007


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0205/08/opini/kebe04.htm tanggal akses 4 mei 2007

Saatnya Menuju Pers Indonesia Independen, Mimbar http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0205/08/1104.htm tanggal akses 5 Mei 2007
»»  read more

Catwalk Citra Diri; Potensi Konflik Eksistensi Dalam Paradoks Globalisasi

Catwalk Citra Diri; Potensi Konflik Eksistensi Dalam Paradoks Globalisasi

Ketika saya melihat bahwa saya sendiri, maupun orang-orang lain yang agaknya tidak terlalu peduli dengan apa yang disebut sebagai Globalisasi. Saya bertanya-tanya apakah mungkin kita telah bosan mendengar istilah itu, ataukah sesungguhnya kita sangat asing dengan makna sesungguhnya. Bila anda, saya, kita semua mau melihat bahwa ternyata kita tidak bisa lepas dari proses yang bernama Globalisasi - lalu apakah Globalisasi itu?

Globalisasi memang adalah sebuah fenomena yang aneh di akhir abad ke-20, ia tidak sama dengan “Hubungan Internasional” maupun Interdependence. Fenomena Globalisasi adalah proses keterhubungan (Interconnectedness) seluruh pelosok bola dunia dalam tingkat extensity, Intensity, Velocity, dan Impact yang luar biasa dan belum ada sebelumnya.

Ruang dan Waktu menjadi relatif dalam proses Globalisai ini, dimana kita alami sendiri melalui begitu mudahnya akses pada media, baik Google.com yang kadang disebut Google mahatahu di dunia maya, maupun media audio visual serupa televisi, koran ,dan radio – rasanya tidak ada lagi yang membatasi pergerakan kita mencari informasi. Perkembangan media telekomunikasi telah memfasilitasi Globalisasi untuk melaju serupa percepatan gerak. Media memiliki peranan besar, namun kita tidak bisa menampikkan bahwasanya perekenomian lokal begitu dipengaruhi perekonomian global - tentu kita masih ingat peristiwa krisis ekonomi era 1998 yang masih berlangsung sampai sekarang yang nyata-nyata dipengaruhi oleh pola gerak ekonomi global. Sampai disini saja ternyata kita hanya sedikit tahu tentang Globalisasi padahal kehidupan sosial kita telah dan tengah berubah dalam kekuatan yang mengubah (transform) dari Globalisasi.

Kekuatan Globalisasi untuk mengubah ini jelas berdampak pada hidup bersama, berkeluarga, bahkan pada identitas pribadi. Ada dua gejala besar yang muncul, pertama munculnya gejala “detradisionalisasi” yang kemudian memunculkan post-traditional society , sedangkan yang kedua adalah munculnya upaya mempertahankan tradisi dengan cara-cara yang tradisional - inilah bagian dari Paradoks Globalisasi. Tradisi bukan menjadi pegangan satu-satunya lagi dalam kehidupan era Globalisasi, sebab dengan begitu banyaknya penemuan dalam bidang¬¬-bidang ilmu pengetahuan kita memang patut mempertanyakan ulang tradisi – mudahnya nasihat-nasihat orang tua tidak lagi hangat diterima orang muda. Sedangkan dipihak lain muncul fundamentalisme dan tribalisme yang berusaha memegang erat-erat tradisi sampai akhirnya melahirkan praktik-praktik yang kontras, seperti syariat berpakaian bagi wanita yang akhirnya kemudian melahirkan fundamentalisme baru ketidak-adilan Gender, juga munculnya fundamentalisme kesukuan.

Tradisi apapun memang tidak hilang, namun nyatanya memang tradisi adalah salah satu bagian dari sekian alat penafsir kehidupan. Dalam ulasannya I. Wibowo, SJ mengungkapkan bahwa ada gejala yang juga muncul dari Globalisasi yaitu Society Reflexivity yang sebenarnya mengatakan bahwa manusia sekarang memliki banyak pengetahuan dengan tersedianya begitu banyak media dan fenomena yang seolah tanpa batas, dan digunakan oleh manusia untuk mengenali dirinya sendiri. Di sini, kualitas pengatahuan itu tidak dipersoalkan, pengetahuan yang mudah didapat, diterima, dibandingkan, dan kemudian dipakai dalam kehidupan mereka sehari-hari. Dengan demikian, Reflexivity memang berbeda dengan Reflection, dimana Reflection menuntut kedalaman, penguasaan dan identifikasi diri yang menyeluruh.

Kemajuan transportasi dan media informasi benar-benar telah membuat ruang tidak lagi terbatas waktu, segala informasi dari pelosok dunia yang jaraknya lebih dari ribuan kilometer hanya membutuhkan sepersekian menit untuk diunduh dan diketahui - tidak hanya pengetahuan saja, namun juga Impacts lain baik itu negatif atau positif seperti perubahan perilaku konsumsi maupun pergerakan bersama orang-orang seperjuangan dalam memperjuangkan cita-cita mereka. Hal yang paling sering kita temui dilapangan adalah dalam ranah kesehatan masyrakat, orang yang menderita penyakit dapat mempertimbangkan sendiri obat-obatan apa yang akan dikonsumsi. Ada pertimbangan obat-obatan dari ahli medis professional, juga ada pertimbangan obat-obatan tradisional yang informasinya entah dari omong-omong atau iklan. Bisa jadi dia memilih salah satu, dan nyatanya ada juga yang mengkonsumsi keduanya. Pada contoh ini kita dapat melihat bahwa arus informasi yang masyarakat terima lebih sering jatuh pada Reflexivity – penerimaan yang seringkali tanpa pertimbangan lebih dalam karena desakan informasi-informasi yang masuk itu. Pilihan yang diambil masyarakat kini seolah-olah bukan lagi pilihan mereka meski otonomi ada ditangan mereka, begitu meluapnya informasi dan sugesti yang masuk justru yang menentukan pilihan apa yang mereka ambil. Apakah produk yang menarik, kemasannya bagus, iklannya elegan, sertifikasi ISO2000 atau CE - adalah produk yang betul-betul masyarakat butuhkan? Bisa jadi tidak, namun nyatanya tetap saja laris manis bak kacang goreng.

Masyarakat pada masa-masa sekarang adalah sekumpulan orang cerdas yang memiliki segudang informasi pengetahuan yang dapat mereka pilih sesuai apa yang mereka sukai, karena itu tradisi yang cenderung kaku tidak dapat lagi menjadi pegangan satu-satunya apalagi ketika tradisi tidak bisa menjawab mereka secara meyakinkan - jelas tradisi akan ditinggalkan. Ini adalah otonomi manusia untuk menentukan pilihan-pilihan yang akan mereka ambil, tiap warga masyarakat memiliki otoritas mutlak tentang segala pembelajaran yang mereka pilih. Ternyata justru disinilah paradoks Globalisasi menjadi pergumulan hebat : kita memiliki otonomi untuk memilih apapun juga namun kita lupa untuk apa kita memilih.

Para aktivis sosial gusar karena Sang Guru berpendapat bahwa mereka lebih membutuhkan terang daripada tindakan. “Terang mengenai apa?” tanya mereka ingin tahu. “Mengenai apa itu hidup,” jawab Sang Guru. “Kami tahu bahwa hidup itu ditujukan bagi orang lain,” jawab para aktivis sosial. “Terang apa lagi yang kami butuhkan?” tanya mereka gusar. “Kamu perlu memahami apa arti kata bagi,” kata Sang Guru.

Penemuan diri, siapa kita ditengah arus jaman ini membutuhkan Reflection yang mendalam sebab tidak dipungkiri bahwa segala pilihan dan apa yang kita tampilkan ke masyarakat tidak dapat lepas dari desakan untuk tidak menjadi diri sendiri. Desakan-desakan itu jelas nampak pada media iklan, bahwa citra diri yang mewah berkelas adalah citra yang paling ideal, bahwa kulit putih lebih baik dari kulit gelap, dan saat ini kita terus menerus didesak mengikuti standart-standart citra diri ideal yang ditampilkan dalam banyak media. Bahka sikap-sikap yang nampak positif seperti bentuk-bentuk pekerjaan sosial, pelayanan kesehatan ke masyarakat miskin, atau aktifis sosial lain bisa jadi pilihan ini juga bukan berdasar pada jati diri kita namun desakan-desakan iklan citra diri ideal dan Reflexivity yang dangkal atas macam-macam informasi.
»»  read more

Konsumtifisme

KONSUMTIFISME
Pemaknaan istilah konsumtifisme dan konsumerisme jelas berbeda, tetapi kerap kali konsumtivisme di-sama-arti-kan dengan konsumerisme. Kedua istilah tersebut adalah dua hal yang berbeda maknanya, dan dari kedua arti kata-kata tersebut jelas bahwa konsumerisme justru yang harus digalakkan dan konsumtivisme yang harus dijauhi. Konsumtivisme merupakan paham untuk hidup secara konsumtif, sehingga orang yang konsumtif dapat dikatakan tidak lagi mempertimbangkan fungsi atau kegunaan ketika membeli barang melainkan mempertimbangkan prestise yang melekat pada barang tersebut. Oleh karena itu, arti kata konsumtif (consumtive) adalah boros atau perilaku yang boros, yang mengonsumsi barang atau jasa secara berlebihan. Dalam artian luas konsumtif adalah perilaku berkonsumsi yang boros dan berlebihan, yang lebih mendahulukan keinginan daripada kebutuhan, serta tidak ada skala prioritas atau juga dapat diartikan sebagai gaya hidup yang bermewah-mewah. Sedangkan konsumerisme itu sendiri merupakan gerakan konsumen (consumer movement) yang mempertanyakan kembali dampak-dampak aktivitas pasar bagi konsumen (akhir). Dalam pengertian lebih luas, istilah konsumerisme, dapat diartikan sebagai gerakan yang memperjuangkan kedudukan yang seimbang antara konsumen, pelaku usaha dan negara dan gerakan tidak sekadar hanya melingkupi isu kehidupan sehari-hari mengenai produk harga naik atau kualitas buruk, termasuk hak asasi manusia berikut dampaknya bagi konsumer. Dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia kontemporer (Peter Salim, 1996), arti konsumerisme (consumerism) adalah cara melindungi publik dengan memberitahukan kepada mereka tentang barang-barang yang berkualitas buruk, tidak aman dipakai dan sebagainya. Selain itu, arti kata ini adalah pemakaian barang dan jasa.
Tendensi yang ada dalam diri manusia untuk selalu tak pernah puas (never-ending-discontentment) dengan hal-hal yang telah mereka miliki, ditambah dengan dorongan kuat ambisi pribadi dan semangat kompetisi untuk mencapai sesuatu yang lebih daripada orang lain membuat pola hidup konsumtif semakin subur dan berkembang amat cepat saja.

Dalam ranah masyarakat konsumtif, hasrat direproduksi lewat ide-ide yang terbentuk lewat proses sosial. Baudrillard misalnya melihat bahwa struktur nilai yang tercipta secara diskursif menentukan kehadiran hasrat. Struktur nilai dalam realitas masyarakat konsumtif ini menurutnya mengejawantah dalam kode-kode. Produksi tidak lagi menciptakan materi sebagai objek eksternal, produksi menciptakan materi sebagai kode-kode yang menstimulasi kebutuhan atau hasrat sebagai objek internal konsumsi. Dalam nalar Freudian hasrat untuk mengonsumsi secara mendasar adalah sesuatu yang bersifat instingtual. Ia berada dalam fase pertama perkembangan struktur psikis manusia: yaitu id. Pada fase id ini semua tindakan mengacu atau didasari oleh prinsip kesenangan-kesenangan yang bersifat spontan. Adalah jelas bahwa tindakan untuk mencapai kepuasan dan kesenangan spontan ini dalam fase id bersifat irasional. Mengkonsumsi dalam ranah konsumtif pada awalnya terkait dengan tindakan menggapai kepuasan secara irasional, spontan dan temporal - dari fase id struktur psikis manusia. Oleh karena itu pula consumer movement memiliki peranan penting dalam pengawasan juga filtrasi pada media dalam ranah konsumsi rasional.
Dalam masyarakat komoditas atau konsumer terdapat suatu proses adopsi cara belajar menuju aktivitas konsumsi dan pengembangan suatu gaya hidup (Feathersone, 2005). Pembelajaran ini dilakukan melalui majalah, koran, buku, televisi, dan radio, yang banyak menekankan peningkatan diri, pengembangan diri, transformasi personal, bagaimana mengelola kepemilikan, hubungan dan ambisi, serta bagaimana membangun gaya hidup. Dengan demikian, mereka yang bekerja di media, desain, mode, dan periklanan serta para ‘intelektual informasi’ yang pekerjaannya adalah memberikan pelayanan serta memproduksi, memasarkan dan menyebarkan barang-barang simbolik disebut oleh Bordieu (1984) sebagai perantara budaya baru. Dalam wacana kapitalisme, semua yang diproduksi oleh kapitalisme pada akhirnya akan didekonstruksi oleh produksi baru berikutnya, berdasarkan hukum kemajuan dan kebaruan. Kemudian karena dukungan media, realitas-realitas diproduksi mengikuti model-model yang ditawarkan oleh media (Piliang dalam Ibrahim, 1997, hal. 200).
Pilliang mengemukakan bahwa: Kebudayaan konsumer yang dikendalikan sepenuhnya oleh hukum komoditi, yang menjadikan konsumer sebagai raja; yang menghormati setinggi-tingginya nilai-nilai individu, yang memenuhi selengkap dan sebaik mungkin kebutuhan-kebutuhan, aspirasi, keinginan dan nafsu, telah memberi peluang bagi setiap orang untuk asyik dengan sendirinya (Piliang, 1999, hal. 44). Masyarakat yang hidup dalam budaya konsumer. Ada tiga perspektif utama mengenai budaya konsumer menurut Featherstone (1991). Tiga perspektif yang dimaksud adalah ; Pertama, budaya konsumer didasari pada premis ekspansi produksi komoditas kapitalis yang telah menyebabkan peningkatan akumulasi budaya material secara luas dalam bentuk barang-barang konsumsi dan tempat-tempat untuk pembelanjaan dan untuk konsumsi. Hal ini menyebabkan tumbuhnya aktivitas konsumsi serta menonjolnya pemanfaatan waktu luang (leisure) pada masyarakat kontemporer Barat. Kedua, perspektif budaya konsumer berdasarkan perspektif sosiologis yang lebih ketat, yaitu bahwa kepuasan seseorang yang diperoleh dari barang-barang yang dikonsumsi berkaitan dengan aksesnya yang terstruktur secara sosial. Fokus dari perspektif ini terletak pada berbagai cara orang memanfaatkan barang guna menciptakan ikatan sosial atau perbedaan sosial. Ketiga, perspektif yang berangkat dari pertanyaan mengenai kesenangan/kenikmatan emosional dari aktivitas konsumsi, impian dan hasrat yang menonjol dalam khayalan budaya konsumer, dan khususnya tempat-tempat kegiatan konsumsi yang secara beragam menimbulkan kegairahan dan kenikmatan estetis langsung terhadap tubuh.
Budaya konsumtif merupakan jantung dari kapitalisme, adalah sebuah budaya yang di dalamnya berbagai bentuk dusta, halusinasi, mimpi, kesemuan, artifisialitas, pendangkalan, kemasan wujud komoditi, melalui strategi hipersemiotika dan imagologi, yang kemudian dikonstruksi secara sosial melalui komunikasi ekonomi (iklan, show, media dan sebagainya) sebagai kekuatan tanda (semiotic power) kapitalisme. Semiotika (semiotics) adalah salah satu dari ilmu yang oleh beberapa ahli/pemikir dikaitkan dengan kedustaan, kebohongan, dan kepalsuan, sebuah teori dusta. Jadi, ada asumsi terhadap teori dusta ini serta beberapa teori lainnya yang sejenis, yang dijadikan sebagai titik berangkat dari sebuah kecenderungan semiotika, yang kemudian disebut juga sebagai hipersemiotika (hyper-semiotics).
Umberto Eco yang mengatakan bahwa semiotika “…pada prinsipnya adalah sebuah disiplin yang mempelajari segala sesuatu yang dapat digunakan untuk berdusta (lie).” Definisi Eco cukup mencengangkan banyak orang, secara eksplisit menjelaskan betapa sentralnya konsep dusta di dalam wacana semiotika, sehingga dusta tampaknya menjadi prinsip utama semiotika itu sendiri. Dalam semiotika, bila segala sesuatu yang dalam terminologi semiotika disebut sebagai tanda (sign), semata alat untuk berdusta, maka setiap tanda akan selalu mengandung muatan dusta; setiap makna (meaning) adalah dusta; setiap pengguna tanda adalah para pendusta; setiap proses pertandaan (signification) adalah kedustaan. Dengan ini Umberto Eco ingin menjelaskan bahwa bila sesuatu tidak dapat digunakan untuk mengungkapkan dusta, maka sebaliknya ia tidak dapat pula digunakan untuk mengungkapkan kebenaran (truth): ia pada kenyataannya tidak dapat digunakan untuk mengungkapkan apa-apa. Eco berpikir bahwa definisi sebagai sebuah teori kedustaan sudah sepantasnya diterima sebagai program komprehensif untuk semiotika umum. Hipersemiotika tidak sekadar teori kedustaan, melainkan teori yang berkaitan dengan relasi-relasi lainnya yang lebih kompleks antara tanda, makna dan realitas, khususnya relasi simulasi. Hipersemiotika yang berarti melampaui batas semiotika merupakan sebuah kecenderungan yang berkembang pada beberapa pemikir, khususnya pemikir semiotika yang berupaya melampaui batas oposisi biner (prinsip pertentangan di antara dua istilah berseberangan dalam strukturalisme, yang satu dianggap lebih superior dari yang lainnya: maskulin/feminin. Barat/Timur, struktur/perkembangan, fisika/meta-fisika, tanda/realitas dan sebagainya. Prinsip ini sangat sentral dalam pemikiran struktural mengenai semiotika, antara lain: perubahan dan transformasi, sifat imanensi, perbedaan, permainan bahasa, simulai, dan diskontinuitas. Dengan demikian, dunia hipersemiotika tidak dapat dipisahkan dari dunia hiperealitas yang dilukiskan oleh Baudrillard, sebuah dunia realitas yang dalam konstruksinya tidak bisa dilepaskan dari produksi dan permainan benas tanda-tanda yang melampaui (hyper-sign), sebuah tanda yang melampaui prinsip, definisi, struktur, dan fungsinya sendiri. Prinsipnya hipersemiotika sama dengan poststrukturalisme, persamaan konsep kunci yang digunakan di dalamnya, namun berbeda pada penekanannya. Karena itu, dunia hiperealitas dapat dipandang sebagai dunia perekayasaan (dalam pengertian distorsi) realitas lewat hyper-sign, sehingga tanda-tanda tersebut kehilangan kontak dengan realitas yang direpresentasikannya.
Hiperealitas menciptakan satu kondisi yang di dalamnya kepalsuan berbaur dengan keaslian; masa lalu berbaur masa kini; fakta bersimpang siur dengan rekayasa; tanda melebur dengan realitas; dusta bersenyawa dengan kebenaran. Kategori-kategori kebenaran, kepalsuan, keaslian, isu, realitas seakan-akan tidak berlaku lagi di dalam dunia seperti itu - sehingga pada akhirnya membentuk kesadaran diri (self-consciousness) yang sesungguhnya adalah palsu. Budaya konsumerisme terutama muncul setelah masa industrialisasi ketika barang-barang mulai diproduksi secara massal sehingga membutuhkan konsumen lebih luas. Media dalam hal ini menempati posisi strategis sekaligus menentukan; yaitu sebagai medium yang menjembatani produsen dengan masyarakat sebagai calon konsumen. Masalah ini dikaji secara reflektif-akademik oleh seorang cendikiawan Prancis terkemuka, Jean Baudrillard. Secara umum, menurutnya, media berperan sebagai agen yang menyebar imaji-imaji kepada khalayak luas. Keputusan setiap orang untuk membeli atau tidak, benar-benar dipengaruhi oleh kekuatan imaji tersebut. Jadi motivasi untuk membeli tidak lagi berangkat dari dalam diri seseorang berdasarkan kebutuhannya yang riil, namun lebih karena adanya otoritas lain di luar dirinya yang “memaksa” untuk membeli. Hasrat belanja masyarakat merupakan hasil konstruksi yang disengaja. Jauh hari sebelum hari-hari besar itu, media terutama televisi telah memoles-moles dirinya untuk bersiap bergumul ke dalam kancah persaingan merebut hati para pemirsa. Berbagai program, dari mulai sinetron, kuis, sandiwara komedi, sampai musik, disediakan sebagai persembahan spesial untuk menyambut hari spesial. Semakin cantik acara yang disajikan akan semakin mengundang banyak penonton. Selanjutnya, rating-pun tinggi sehingga merangsang kalangan produsen untuk memasang iklan. Iklan merupakan proses persuasi yang sangat efektif dalam memengaruhi keputusan masyarakat dalam mengonsumsi.
»»  read more